Keadilan Akhirnya Berpihak Kepada Melva Tambunan



militer-id.blogspot.COM,.JAKARTA,.(6/12),.Hakim tunggal Suyadi SH akhirnya patahkan terbitnya SP3 Pencurian Dokumen dan Pemalsuan Akta Nikah oleh Sarah Susanti yang dikeluarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang kala itu dijabat Kombes Pol Krishna Murti. Suyadi SH memutuskan bahwa berdasarkan beberapa bukti bukti terutama bukti tertulis dari KUA Pandeglang, bahwa Melva Tambunan merupakan istri sah secara hukum dari Alm. Kombes Agus Maulana. 
 
Dengan bukti sah berdasar hukum tersebut, maka Hakim Suyudi atas nama hukum, membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda tentang Pencurian Dokumen dan Pemalsuan Akta Nikah oleh Sarah Susanti. Untuk selanjutnya, imbuh Suyudi di depan sidang, bahwa Polda Metro Jaya wajib melanjutkan penyidikan terhadap tuntutan pemohon terkait dengan dugaan Sarah Susanti mencuri dan memalsukan dokumen dokumen yang merugikan Melva Tambunan sebagai istri sah. 
 
Dengan keputusan yang berdasarkan hukum itu, Hakim juga menyatakan bahwa Polda wajib melanjutkan penyidikan tuntutan Pemohon yaitu Pencurian Dokumen dan Pemalsuan Akta Nikah oleh Sarah Susanti. Menyikapi keputusan Hakim, Kuasa Hukum Melva Tambunan, Jonggi SH merasa terharu. "Saya sangat terharu karena masih ada keadilan direpublik ini" kata Jonggi usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). 
 
Lebih lanjut dirinya menghimbau jepada Polda Metro Jaya untuk tidak bekerja lambat. "Kami mendorong penyidik untuk bekerja cepat meneruskan dan mengungkap kasus ini" ujarnya. Sementara dikesempatan yang sama, Melva Tambunan juga merasa terharu dan senang atas keputusan hakim tersebut. "Saya senang dan terharu, ini luar biasa" katanya saat di wawancara sejumlah Media usai sidang putusan. 
 
Dirinya mengaku optimis menang dalam sidang pra-peradilan tersebut, karena semua berdasarkan fakta hukum. "Saya juga berharap dengan putusan ini saya bisa pinmdah dari rumah dinas almarhum suami saya" pungkasnya. @AD

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Muns

Badas Indonesia