♞ Bersama 3 Awak Asal ChinaKapal Survei GT 90 Berbendera Indonesia ☆
Sebuah kapal survei bawah laut asal Bojonegoro terjaring patroli polisi di perairan laut Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Kapal berbendera Indonesia ini diketahui berlayar tanpa dokumen resmi serta mengangkut tiga warga negara asing berkebangsaan China.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kapal ini akan melakukan survei bawah laut untuk mencari bangkai kapal. Total sebanyak 6 orang yang kami amankan, terdiri dari 1 nakhoda, 2 penyelam, dan 3 WNA asal China yang diduga sebagai pengawas kegiatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim, Kamis (30/6/2016).
Kapal Survei GT 90 ini dicegat Kapal Patroli (KP) XXVIII milik Polisi Perairan Polda Bangka Belitung. Nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar dan dokumen terkait penelitian bawah laut.
"Menurut awak kapal, mereka bertolak dari Bojonegoro pada 25 Juni dengan tujuan perairan Sungai Sembilang. Tapi pengakuan ini perlu didalami lagi. Kami juga berkoordinasi dengan imigrasi soal adanya warga negara asing," kata Abdul Munim.
Polisi Perairan kemudian menggiring kapal tersebut ke dermaga Muntok Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah peralatan selam dan navigasi juga diamankan sebagai barang bukti.
Nakhoda kapal berinisial ST dinyatakan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 323 Ayat 1 UU No17/2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebuah kapal survei bawah laut asal Bojonegoro terjaring patroli polisi di perairan laut Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Kapal berbendera Indonesia ini diketahui berlayar tanpa dokumen resmi serta mengangkut tiga warga negara asing berkebangsaan China.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kapal ini akan melakukan survei bawah laut untuk mencari bangkai kapal. Total sebanyak 6 orang yang kami amankan, terdiri dari 1 nakhoda, 2 penyelam, dan 3 WNA asal China yang diduga sebagai pengawas kegiatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim, Kamis (30/6/2016).
Kapal Survei GT 90 ini dicegat Kapal Patroli (KP) XXVIII milik Polisi Perairan Polda Bangka Belitung. Nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar dan dokumen terkait penelitian bawah laut.
"Menurut awak kapal, mereka bertolak dari Bojonegoro pada 25 Juni dengan tujuan perairan Sungai Sembilang. Tapi pengakuan ini perlu didalami lagi. Kami juga berkoordinasi dengan imigrasi soal adanya warga negara asing," kata Abdul Munim.
Polisi Perairan kemudian menggiring kapal tersebut ke dermaga Muntok Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah peralatan selam dan navigasi juga diamankan sebagai barang bukti.
Nakhoda kapal berinisial ST dinyatakan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 323 Ayat 1 UU No17/2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta.