militer-id.blogspot.COM,.(1/12),.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pra-peradilan SP3 Kasus Pencurian dokumen, Penggelapan dan Pemalsuan Buku Nikah istri sah Alm. Kombes Pol Agus Maulana dengan agenda menghaditkan saksi dari pihak termohon, Polda Metro Jaya. Sidang yang rencananya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tersebut molor hingga baru dimulai pada pukul 14.17 WIB dipimpin Hakim Tunggal Suyudi. Hadir dalam persidangan Melva Tambunan (pemohon), istri alm. Kombes Pol Agus Maulana dan pihak yang termohon Polda Metro Jaya.
Ditemui awak media usai sidang, kuasa hukum Melva, Djonggi M. Simorangkir mengatakan penyidik tidak bisa membuktikan dipersidangan adanya bukti bahwa Sarah Susanti merupakan istri yang sah. "Mana mungkin istri sah itu ada dua dilembaga Polri, kenapa tidak diusut saja Sarah itu sebagai apa" tegas Djonggi di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan, Kamis (01/12).
Dirinya menyebut harus ada surat ijin kawin dari atasan dan juga ada bukti penerimaan pensiun janda sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. "Dalam undang-undang perkawinan diatur syarat untuk menambah istri itu harus mendapat izin dari istri pertama yang sah dan izin dari atasan sebagai syarat tambahan bagi anggota kepolisian" kata Djonggi. Pihaknya meyakini majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya karena bukti dan saksi yang dihadirkan cukup kuat. “Pada sidang sebelumnya kami menghadirkan kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muhtar yang menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Buku Nikah atas nama alm. Agus Maulana dengan Sarah Susanti" ujar Djonggi.
Namun, lanjut Djonggi, karena tidak pernah tercatat di Buku Besar KUA serang Baru Bekasi, maka permintaan tersebut ditolak. "Akta nikah dari mana padahal keterangan kepala KUA bahwa akta itu nomornya benar namun nama orang lain" pungkasnya.
Seperti diberitakan media, pada sidang perdana, Melva Tambunan (42) istri sah alm. Kombes Pol. Agus Maulana Kasiman membeberkan berbagai bukti yang sah menyatakan bahwa benar telah terjadi penggelapan dan pencurian dokumen serta pemalsuan Surat Nikah yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti, seorang wanita yang mengaku-ngaku istri alm. Agus, dengan maksud untuk menguasai harta kekayaan alm. Agus. Selain itu pada sidang selanjutnya, Rabu (30/11) Kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muhtar menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Buku Nikah atas nama alm. Agus Maulana dengan Sarah Susanti.
Asep membenarkan, dirinya pernah didatangi oleh seorang bernama Maryadi yang memintanya untuk membuatkan Surat Keterangan Nikah atas nama Agus Maulana dengan Sarah Susanti. Namun karena tidak pernah tercatat di Buku Besar KUA serang Baru Bekasi, maka permintaan tersebut ditolaknya. Sementara ditempat yang sama, Melva Tambunan berharap tuntutannya pekan depan segera dilabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia juga menyayangkan tindakan mantan Dirkrimum Kombes Krishna Murti yang secara gegabah mengeluarkan SP-3 tanpa melihat bukti-bukti yang sudah disampaikan. (AD)